Post Icon

KAFALAH KELAS SEPULUH

Pengertian Kafalah Kafalah menurut bahasa berarti menanggung. Firman Allah SWT. : وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”(QS. Maryam : 37). Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan. 2. Dasar Hukum Kafalah Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini. Firman Allah SWT. : tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Å™ö‘é& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf : 66). Sabda Rasulullah SAW. : زَعِيْمٌ غَارِمٌ (رواه ابو داود والترمذى) “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). 3. Syarat dan Rukun Kafalah Rukun kafalah sebagai berikut: a. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung b. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu). Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut: a. Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah). b. Ashiil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil). c. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin). d. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin. Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq. Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”, Kafalah ta’liq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutang-hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “maksudnya bila hujan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tidak jadi menjamin”. Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu. 4. Macam-macam Kafalah Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung /mengganti dari had zina, mencuri dan qishas. Sabda Rasulullah SAW.: لاَ كَفَالَةَ فِى حَدٍ (رواه البيهقى) “Tidak ada kafalah dalam masalah had” (HR. Baihaqi). Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta. 5. Berakhirnya Kafalah Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya. 6. Hikmah Kafalah Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut: a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan. d. Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena telah menolong orang lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

DHAMMAN DALAM FIQIH

Pengertian Dhaman Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya. 2. Dasar Hukum Dhaman Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah SWT. : (#qä9$s% ߉É)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy— ÇÐËÈ “Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72). Sabda Rasulullah SAW. : اَلْعَارِيَةُ مُؤَادَّةٌوَزَعِيْمٌ عَادِمٌ (رواه ابوداودوالترمذى) Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar” (HR.Abu Dawud dan Turmudzi). Sabda Rasulullah SAW. : إِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ أَتَى بِجَنَازَةٍ فَقَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ : هَلْ تَرَكَ شَيْأً ؟ قَالُوْا : لاَ. قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوْا . ثَلاَ ثَةُ دَنَانِيْرَ. قَالَ : صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَقَالَ: أَبُوْقَتَادَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُوْلُ اللهِ وَعَلَى دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ “Sesungguhnya ada jenazah yang dibawa kehadapan Nabi SAW. lalu para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon jenazah ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat:”Tidak”,lalu Nabi Tanya lagi:”Apakah ia punya hutang?”, jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar”, kemudian Nabi bersabda:” Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!”. Kemudian Nabi SAW. menshalatkannya” (HR Bukhari) . 3. Syarat dan Rukun Dhaman Rukun Dhaman antara lain : a. Penjamin (dhamin). b. Orang yang dijamin hutangnya (madhmun ‘anhu). c. Penagih yang mendapat jaminan (madhmun lahu). d. Lafadz / ikrar. Adapun syarat dhaman antara lain : a. Syarat penjamin 1) Dewasa (baligh) 2) Berakal (tidak gila atau waras) 3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta. 5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin. b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta. c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin. d. Syarat harta yang dijamin antara lain: 1) Diketahui jumlahnya 2) Diketahui ukurannya 3) Diketahui kadarnya 4) Diketahui keadaannya 5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran. e. Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu. 4. Hikmah Dhaman Hikmah dhaman sebagai berikut: a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PENGERTIAN, HUKUM, SYARAT SULHU

Sulhu adalah kata yang berasal dari kosakata bahasa arab yaitu as-sulhu berarti memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu dalam perspektif Hasbi Ash-Shiddiqie sebagaimana dalam bukunya menjelaskan : عقد يتقق فيه المتنازعان فى حق على ما يرتفع به النزاع Rukun Sulhu Musalih : orang yang melakukan akad perdamaian Musalih ‘anhu : persoalan yang disengketakan. Musalih ‘alaih : hal yang dilakukan salah satu pihak kepada lawannya untuk memutus perselisihan. Shigat ijab qabul dua belah pihak yang melakukan perdamaian. Syarat Sulhu Syarat perdamaian atau sulhu dapat dikategorisasikan menjadi dua hal yaitu suyek sulhu dan obyek sulhu. Subyek sulhu atau orang yang mengadakan perjanjian damai harus orang yang cakap serta memiliki kemampuan untuk melepaskan haknya atas hal yang menjadi bagian dalam perdamaian. Dalam arti bahwa seorang yang terlibat dalam perjanjian damai (sulhu) memahami dengan baik tujuan damai serta memiliki kewenangan jika harus menyerahkan beberapa kewenangan jika hal itu diharuskan dalam upaya penyelesaian sengketa. Obyek Sulhu, memenuhi ketentuan sebagai berikut : Berbentuk harta, dalam hal ini harta yang dapat berwujud ataupun tidak sepanjang dapat dinilai, diserahterimakan dan dimanfaatkan. Jelas dan tidak menimbulkan kesamaran. Hukum Sulhu وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩) Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

FIQIH DHAMAN DAN KAFALAH

Dhaman dan Kafalah
  • Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.
. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan melapangkan kesusahannya.
. Disyaratkan untuk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
. Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.
. Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yang dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.
. Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas (dari hutangnya), dan jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.
. Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan atau ia membebaskannya.
. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
. Hikmah disyari’atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya.
. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.
. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah Subhanahu wta’ala (tidak ada campur tangan manusia).
. Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
. Surat jaminan yang diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yang sempurna, atau jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan mengambil upah atasnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

materi blog

Pengertian dan Definisi Blog

Blog berasal dari kata Web dan Log (WEBLOG) yang berarti catatan online (yang berada di web).
Pengertian yang lebih lengkap, blog adalah situs web yang berisi tulisan, artikel atau informasi bermanfaat yang diupdate (diperbaharui) secara teratur dan dapat diakses secara online baik untuk umum maupun pribadi

Ciri-ciri :
Berikut adalah ciri-ciri blog secara umum
  1. Memiliki Nama dan Alamat yang bisa diakses secara online
  2. Memiliki tujuan
  3. Memiliki isi atau postingan yang berupa artikel, catatan, dan informasi lainnya
  4. Postingan atau isi blog terarsip (tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun posting)
  5. Isi Blog umumnya selalu bertambah atau terupdate sesuai dengan tujuan blog
Tujuan Blog Secara Umum, antara lain :
  • Menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun bagi orang lain
  • Memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain
  • Menyalurkan hobby dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
  • Berkarya atau aktualisasi diri
  • Saling bertukar pengetahuan dengan pembaca, blogger menulis, pengunjung memberikan tanggapan atau komentar
  • Berbagi pengalaman 
  • berbagi software berguna, seperti foto, film/video, dokumen, dsb
  • banyak lagi, sesuai dengan jenis / topik yang diangkat
Karena blog bermacam-macam jenisnya, maka tujuan blog juga dipengaruhi oleh jenis blog tersebut.
misal :
>> Tujuan Blog Pribadi : bertujuan untuk memberikan informasi yang update tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
>> Tujuan Blog Kesehatan : bertujuan untuk memberikan informasi kesehatan terkini
>> Tujuan Blog bisnis : bertujuan untuk memberikan informasi terkini seputar bisnis sebuah perusahaan

Informasi lebih lengkap seputar blog, silahkan baca di situs id.wikipedia.org/wiki/Blog

Pengertian Blogger :
Blogger adalah pemilik blog atau pengarang isi blog.

Etika Blogger :
  • Memiliki tujuan yang baik
  • Membuat artikel/postingan yang asli, bukan hasil copy paste (plagiat) atau kegiatan lain yang melanggar hak cipta (tanpa ijin pemilik)
  • Tidak membuat postingan yang merugikan orang lain, mengganggu, menipu (spam), mengandung kekerasan, isu sara, dan hal negatif lainnya

Perkembangan Blog :
Saat ini, khususnya di Indonesia, kegiatan blogging berkembang sangat pesat dengan tujuan yang beragam pula. Sebagian besar blog masih menggambarkan konsep blogging yang murni, akan tetapi sebagian blog juga berkembang sesuai dengan kemauan dan tujuan pemiliknya sehingga banyak yang berisi materi bebas dan terkadang keluar dari konsep blogging sebenarnya.

Splogs :
Splogs adalah singkatan dari spam blog, splogs umumnya berisi informasi spam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan bersifat merugikan seseorang maupun pihak lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS