Post Icon

FIQIH DHAMAN DAN KAFALAH

Dhaman dan Kafalah
  • Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.
. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan melapangkan kesusahannya.
. Disyaratkan untuk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
. Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.
. Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yang dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.
. Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas (dari hutangnya), dan jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.
. Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan atau ia membebaskannya.
. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
. Hikmah disyari’atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya.
. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.
. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah Subhanahu wta’ala (tidak ada campur tangan manusia).
. Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
. Surat jaminan yang diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yang sempurna, atau jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan mengambil upah atasnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

materi blog

Pengertian dan Definisi Blog

Blog berasal dari kata Web dan Log (WEBLOG) yang berarti catatan online (yang berada di web).
Pengertian yang lebih lengkap, blog adalah situs web yang berisi tulisan, artikel atau informasi bermanfaat yang diupdate (diperbaharui) secara teratur dan dapat diakses secara online baik untuk umum maupun pribadi

Ciri-ciri :
Berikut adalah ciri-ciri blog secara umum
  1. Memiliki Nama dan Alamat yang bisa diakses secara online
  2. Memiliki tujuan
  3. Memiliki isi atau postingan yang berupa artikel, catatan, dan informasi lainnya
  4. Postingan atau isi blog terarsip (tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun posting)
  5. Isi Blog umumnya selalu bertambah atau terupdate sesuai dengan tujuan blog
Tujuan Blog Secara Umum, antara lain :
  • Menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun bagi orang lain
  • Memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain
  • Menyalurkan hobby dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
  • Berkarya atau aktualisasi diri
  • Saling bertukar pengetahuan dengan pembaca, blogger menulis, pengunjung memberikan tanggapan atau komentar
  • Berbagi pengalaman 
  • berbagi software berguna, seperti foto, film/video, dokumen, dsb
  • banyak lagi, sesuai dengan jenis / topik yang diangkat
Karena blog bermacam-macam jenisnya, maka tujuan blog juga dipengaruhi oleh jenis blog tersebut.
misal :
>> Tujuan Blog Pribadi : bertujuan untuk memberikan informasi yang update tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
>> Tujuan Blog Kesehatan : bertujuan untuk memberikan informasi kesehatan terkini
>> Tujuan Blog bisnis : bertujuan untuk memberikan informasi terkini seputar bisnis sebuah perusahaan

Informasi lebih lengkap seputar blog, silahkan baca di situs id.wikipedia.org/wiki/Blog

Pengertian Blogger :
Blogger adalah pemilik blog atau pengarang isi blog.

Etika Blogger :
  • Memiliki tujuan yang baik
  • Membuat artikel/postingan yang asli, bukan hasil copy paste (plagiat) atau kegiatan lain yang melanggar hak cipta (tanpa ijin pemilik)
  • Tidak membuat postingan yang merugikan orang lain, mengganggu, menipu (spam), mengandung kekerasan, isu sara, dan hal negatif lainnya

Perkembangan Blog :
Saat ini, khususnya di Indonesia, kegiatan blogging berkembang sangat pesat dengan tujuan yang beragam pula. Sebagian besar blog masih menggambarkan konsep blogging yang murni, akan tetapi sebagian blog juga berkembang sesuai dengan kemauan dan tujuan pemiliknya sehingga banyak yang berisi materi bebas dan terkadang keluar dari konsep blogging sebenarnya.

Splogs :
Splogs adalah singkatan dari spam blog, splogs umumnya berisi informasi spam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan bersifat merugikan seseorang maupun pihak lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS